Tito menyebut instruksi tersebut telah diterbitkan pada Sabtu (22/8/2026). Kebijakan itu juga sejalan dengan edaran yang sebelumnya dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup.
"Saya keluarkan kemarin langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan edaran tanggal 10," tuturnya.
Selain mencegah pembakaran baru, pemerintah juga menyiapkan strategi untuk menangani lahan yang sudah terbakar. Salah satunya dengan melakukan lokalisasi dan pemadaman secara cepat.
Upaya tersebut dilakukan dengan memobilisasi kekuatan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
"Kemudian untuk mencegah masyarakat jangan melakukan pembakaran baru," pungkas Tito.
(Awaludin)