JAKARTA - Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Puluhan tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sembilan Polda.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, 72 tersangka tersebut merupakan perorangan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Ke-9 Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan," ujar Irhamni kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan mencegah meluasnya karhutla. Kasus tersebut tersebar dalam 89 laporan polisi yang ditangani sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
"Proses penyelidikan dan penyidikan tersebut dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan. Setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaan pembakaran pihak-pihak atau orang-orang yang ada di lokasi TKP tersebut," tuturnya.