Kasus Karhutla di Kalimantan, 72 Orang Jadi Tersangka!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Minggu 23 Agustus 2026 16:34 WIB
Polri jumpa pers soal kasus karhutla di Kalimantan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Puluhan tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sembilan Polda.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, 72 tersangka tersebut merupakan perorangan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan.

"Ke-9 Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan," ujar Irhamni kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).

Penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan mencegah meluasnya karhutla. Kasus tersebut tersebar dalam 89 laporan polisi yang ditangani sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

"Proses penyelidikan dan penyidikan tersebut dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan. Setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaan pembakaran pihak-pihak atau orang-orang yang ada di lokasi TKP tersebut," tuturnya.

 

Dari hasil penyelidikan, Polda Riau menangani 32 laporan polisi dari 1.201 titik api. Polda Kalimantan Barat menangani 18 laporan polisi dari 2.282 titik api, dengan temuan sekitar 2 hektare hutan dan lahan yang terbakar.

Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan menangani laporan dari 618 titik api. Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan polisi dari 203 titik api, Polda Kalimantan Selatan tiga laporan polisi dari 318 titik api, dan Polda Kalimantan Timur dua laporan polisi dari 243 titik api.

Sementara itu, Polda Aceh menangani dua laporan polisi dari 71 titik api dan Polda Kalimantan Utara dua laporan polisi dari 12 titik api.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Barang bukti itu antara lain 35 korek api, dua botol plastik berisi oli bekas, dua botol plastik berisi BBM jenis solar, dua jerigen berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi pertalite, serta satu botol plastik berisi minyak tanah.

Polisi juga menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit mesin senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu bot.

 

Irhamni mengatakan barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk membuka lahan.

"Dari barang bukti yang dilakukan penyitaan penyelidik ini sangat jelas motif pembakaran tersebut pembukaan lahan. Ini musim panas, sangat mudah melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," jelasnya.

Menurutnya, modus yang ditemukan dalam penyidikan sembilan Polda tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka lahan dengan cara membakar. Cara tersebut dilakukan untuk menekan biaya operasional kegiatan perkebunan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan aturan terkait kebakaran hutan dan lahan.

"Penegakan hukum perkara Karhutla merupakan bagian komitmen menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan," kata Irhamni.

Dia mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla.

Polri, lanjutnya, akan terus melakukan penanganan secara profesional sesuai prosedur operasional standar (SOP) untuk memastikan setiap kasus karhutla ditangani secara tegas serta mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya