JAKARTA – Bareskrim Polri mendalami dugaan adanya pihak yang menjadi pemodal di balik kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan 72 tersangka di sejumlah wilayah Indonesia. Polisi menelusuri transaksi keuangan para tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang menyuruh atau membiayai aksi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penelusuran dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Transaksi keuangan sedang pendalaman, apakah mereka ada yang menyuruh, ada yang membiayai. Tentunya alat-alat pembayaran mereka, transaksi rekening, sedang kami upayakan untuk kerja sama dengan PPATK," ujar Irhamni kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
"Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti kami kejar sampai tuntas," tegasnya.