Menurutnya, penyidik terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta pemeriksaan para tersangka.
Polisi juga menilai penelusuran transaksi keuangan penting untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan antara satu pelaku dengan pelaku lainnya. Terlebih, sebagian tersangka diketahui bekerja sebagai petani maupun pekerja serabutan.
"Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang, uang itu dari mana, itu yang kami cari," tuturnya.
Irhamni mengatakan polisi akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan, baik individu maupun korporasi.
Dia menegaskan alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di tengah musim kemarau panjang, fenomena El Nino, dan cuaca ekstrem.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendalami dampak karhutla, termasuk kemungkinan adanya korban jiwa dan kerugian materiil.
Irhamni menambahkan, pemerintah telah mencabut ketentuan terkait pembakaran terbatas dalam pembukaan lahan. Larangan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Ada pencabutan, itu ada Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 dari Menteri Lingkungan Hidup tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar," pungkasnya.
(Awaludin)