PALANGKARAYA– Satreskrim Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan di Jalan Giobos 14, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kedua pelaku berinisial AL (34) dan W (41), yang masih memiliki hubungan keluarga. Keduanya diamankan setelah diduga membakar lahan milik sendiri yang berada di kawasan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya AKP Eka Palti Putra Hutagaol menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah video aksi pembakaran lahan viral di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang bocah memergoki aksi pembakaran lahan yang dilakukan pada malam hari. Saat itu, terduga pelaku terlihat keluar dari lahan miliknya setelah melakukan pembakaran.
‘’Berbekal informasi dari video viral tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kebakaran. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku,’’ ujar Eka, Minggu (23/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku mengaku membakar lahan milik mereka sendiri dengan alasan untuk membersihkan lahan menggunakan cara dibakar.