Sementara itu, terkait kondisi udara di Pekanbaru, Pemkot Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/2796/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada Minggu (23/8/2026) dan ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.
"Mulai hari ini, kegiatan sekolah dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring dari rumah. Hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kategori Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat, dengan nilai berkisar antara 170,2 µg/m³ sampai 235,7 µg/m³," kata Abdul Jamal.
(Awaludin)