Warga Mentawai Diproses Hukum karena Sediakan Internet, Menkomdigi Minta Kedepankan Pembinaan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2026 15:54 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid.
Share :

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta penanganan kasus hukum warga Mentawai, Yogi Gilang Arya Setia (39), mengedepankan pembinaan ketimbang sanksi pidana. Yogi diproses hukum setelah berinisiatif menyediakan layanan internet berbayar guna membantu akses konektivitas masyarakat setempat.

Meutya mengaku tetap menghormati proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Namun, menurutnya, ada dua sisi yang harus dilihat dalam perkara tersebut.

"Pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," kata Meutya dalam keterangan pers, Selasa (25/8/2026).

Meutya menilai Yogi yang menyediakan internet berbayar memiliki itikad baik untuk menghadirkan layanan internet bagi masyarakat. Karena itu, menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tidak ingin melihat persoalan tersebut hanya dari aspek pelanggaran ketentuan.

"Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin," kata Meutya.

Meutya mengatakan pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah-langkah korektif sebelum penggunaan instrumen pidana. Menurutnya, proses hukum tetap dihormati dan berjalan sesuai kewenangan, sementara Komdigi menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangannya.

"Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir. Jadi, itu yang biasa kita lakukan. Di beberapa daerah lain juga ada kasus seperti ini, tetapi biasanya ketika Komdigi menemukan melalui pengawasan yang kami lakukan, kita lakukan pembinaan," ujarnya.

Bentuk pembinaan, lanjut Meutya, dapat dilakukan dengan membantu masyarakat atau pelaku usaha memenuhi aspek perizinan. Komdigi juga dapat membantu menghubungkan mereka dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang telah memiliki izin, sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dalam ekosistem telekomunikasi yang resmi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya