Seperti Ini Mekanisme Pemilihan AHWA Untuk Tentukan Rais Aam PBNU

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 30 Agustus 2026 12:15 WIB
Suasana sidang pleno IV di aula Gedung Serbaguna Pesantren Tambakberas, Jombang, 30 Agustus 2026. (Foto: NU Online)
Share :

Ketua MUI Bidang Fatwa ini berkata, kesepakatan yang dicapai secara aklamasi ini mencerminkan semangat kebersamaan di tubuh organisasi. Penggunaan musyawarah mufakat melalui AHWA dinilai mampu menjaga ketenangan serta keharmonisan di antara para muktamirin.

Selain menetapkan mekanisme AHWA, forum sidang Komisi Organisasi juga menghasilkan kesepakatan penting terkait etika politik dan larangan rangkap jabatan publik bagi jajaran pimpinan PBNU.

Ni’am menyatakan bahwa musyawarah komisi organisasi berhasil melahirkan jalan keluar bijak (wise) terkait isu sensitif larangan rangkap jabatan politik bagi pengurus PBNU.

Ni’am mengungkapkan, tim materi awal menyiapkan Opsi A (mempertahankan aturan lama) dan Opsi B (menghilangkan kata menteri dari daftar larangan untuk Ketua Umum). Namun, dinamika persidangan justru melahirkan jalan ketiga sebagai solusi tengah yang diterima seluruh peserta dengan penuh kegembiraan.

"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais 'Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," kata Ni'am.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya