Muktamar Ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Minggu 30 Agustus 2026 15:50 WIB
Muktamar ke-35 NU (Foto: IMG)
Share :

JAKARTA - Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati jabatan Rais Aam dan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik. Aturan tersebut akan menjadi bagian dari Anggaran Rumah Tangga (ART) baru.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah para muktamirin mengkaji secara mendalam dua opsi yang sempat mengemuka. Langkah ini menegaskan komitmen NU untuk menjaga keutuhan organisasi serta independensi khitah Jam’iyyah.

"Ada konsensus yang diambil oleh muktamirin," kata Niam, Minggu (30/8/2026).

Ketua MUI Bidang Fatwa ini menegaskan, aturan tersebut tidak hanya membatasi perangkapan jabatan yang sedang berjalan, tetapi juga menutup celah bagi Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU untuk dicalonkan atau mencalonkan diri dalam kontestasi politik praktis saat masih menjabat.

Dia menyatakan, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Jadi, tidak mungkin dirangkap, apalagi begitu menjabat tiba-tiba di tengah jalan dicalonkan atau mencalonkan diri.

"Jika itu terjadi, yang bersangkutan harus memilih," imbuhnya.

Adapun lingkup jabatan politik terlarang yang dimaksud meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Selain itu, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak boleh menjadi pimpinan maupun anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten, maupun kota.

Meski pembatasan ketat diberlakukan bagi dua pimpinan tertinggi PBNU, Niam menjelaskan jajaran pengurus lain yang nantinya disusun oleh tim formatur tidak terkena aturan yang sama. Sementara itu, lanjut Niam, ketentuan yang mengatur keanggotaan atau pimpinan partai politik, aturan existing organisasi tetap dipertahankan dan ditransisikan secara tertib melalui mekanisme ratifikasi Peraturan Jam'iyyah

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya