Dia menyatakan, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Jadi, tidak mungkin dirangkap, apalagi begitu menjabat tiba-tiba di tengah jalan dicalonkan atau mencalonkan diri.
"Jika itu terjadi, yang bersangkutan harus memilih," imbuhnya.
Adapun lingkup jabatan politik terlarang yang dimaksud meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Selain itu, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak boleh menjadi pimpinan maupun anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten, maupun kota.
Meski pembatasan ketat diberlakukan bagi dua pimpinan tertinggi PBNU, Niam menjelaskan jajaran pengurus lain yang nantinya disusun oleh tim formatur tidak terkena aturan yang sama. Sementara itu, lanjut Niam, ketentuan yang mengatur keanggotaan atau pimpinan partai politik, aturan existing organisasi tetap dipertahankan dan ditransisikan secara tertib melalui mekanisme ratifikasi Peraturan Jam'iyyah
(Arief Setyadi )