JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah memverifikasi informasi terkait dugaan perekrutan delapan WNI menjadi bagian dari angkatan bersenjata Federasi Rusia. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, penelusuran fakta secara menyeluruh diperlukan guna menindaklanjuti laporan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) tersebut.
Ia menegaskan, informasi itu perlu diverifikasi secara menyeluruh, baik mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, maupun bentuk keterlibatan masing-masing WNI.
“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Bila informasi tersebut terbukti, kata Yusril, Pemerintah perlu melihat persoalan ini dari dua sisi. Pertama, mengenai perlindungan terhadap WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi. Kedua, mengenai konsekuensi hukum apabila yang bersangkutan secara sadar dan tanpa izin Presiden masuk dalam dinas militer negara asing.
“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” ujar Yusril.
Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa Indonesia memiliki ketentuan yang jelas mengenai WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur mengenai kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.