Namun, Yusril berkata, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi dan dilaksanakan melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” kata Yusril.
Yusril sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi bahwa seseorang telah bergabung dengan tentara asing. Menurutnya, ketentuan dalam UU Kewarganegaraan harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif, termasuk Keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.
“Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yusril.
Sebelumnya, FISU mengungkap telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia. Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M. Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Menurut laporan tersebut, para WNI itu diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi, tugas non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial. FISU menyebut para perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga asing yang kemudian dapat diarahkan ke dinas militer.
(Rahman Asmardika)