JAKARTA – Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (3/9/2026). Febrie bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka lain dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya akan dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung.
"Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).
Febri mengklaim, kliennya yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK akan hadir secara kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Kejagung RI.
"Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," ujar Febri.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di wilayah Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto serta pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka kasus TPPU.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.
Selain perkara TPPU ini, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi lain di Kejagung. Ketiganya meliputi dugaan korupsi pada PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT ASABRI.
(Rahman Asmardika)