Layanan administrasi hukum yang disediakan Ditjen AHU mencakup berbagai kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Di antaranya pendirian, perubahan, dan pembubaran badan usaha; pendaftaran Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership); jaminan fidusia; layanan kenotariatan; kewarganegaraan dan pewarganegaraan; hingga legalisasi Apostille.
Besarnya jumlah permohonan tersebut mendorong Ditjen AHU terus mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital. Penguatan sistem ditujukan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan sekaligus meningkatkan efisiensi proses administrasi.
Widodo mengatakan, evaluasi terhadap pelayanan juga terus dilakukan, termasuk terhadap berbagai kendala yang ditemukan dalam proses pengajuan maupun verifikasi.
“Kami tidak hanya melihat angka keberhasilan, tetapi juga menjadikan setiap kendala dan kekurangan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan. Prinsipnya, pelayanan publik harus terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
(Awaludin)