JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan wajib halal atau kewajiban sertifikasi halal yang dilaksanakan mulai 18 Oktober 2026. Hal ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk mewujudkan perlindungan masyarakat serta memberikan ruang dan toleransi bagi pelaku usaha yang belum siap.
“Wajib Halal bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pilihan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha,”ujar Haikal Hasan, Selasa (6/10/2026).
Babe Haikal--panggilan akrabnya -- mengatakan, implementasi wajib halal tidak dilakukan secara represif.
"Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” kata dia.
Babe Haikal menegaskan, pelaku usaha yang tidak ingin mencantumkan label halal tidak perlu khawatir. Menurutnya, jaminan halal diperuntukkan bagi pihak yang menghendaki kepastian dan jaminan produk halal.
“Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya,” tegasnya.