Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko Pratikno: Wajib Halal Oktober 2026 untuk Lindungi Masyarakat!

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |22:15 WIB
Menko Pratikno: Wajib Halal Oktober 2026 untuk Lindungi Masyarakat!
Menko PMK Pratikno/ist
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan, bahwa sertifikasi halal memberikan manfaat bagi berbagai pihak, baik konsumen, produsen maupun sektor perdagangan.

Diketahui, pemerintah akan melakukan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Hal ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan mendukung dunia usaha serta industri dalam negeri.

“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” ujar Pratikno saat rapat koordinasi antarkementerian di Jakarta,  Kamis (24/9/2026).

Pratikno, menegaskan, implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat Undang-Undang sekaligus kepentingan bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat. 

Dia juga menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Di sisi lain, komunikasi publik perlu dibangun melalui narasi yang konsisten dengan menekankan aspek kepastian dan kepercayaan, baik bagi konsumen, produsen maupun sektor perdagangan.

“Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memitigasi berbagai aspek dalam implementasi JPH, mulai dari ketersediaan bahan baku impor dan rantai pasok, pengawasan, hingga penguatan ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, bahwa implementasi JPH tidak dimaksudkan sebagai larangan maupun pembatasan perdagangan. 

Namun sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan instrumen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk.

Menurutnya, tujuan penyelenggaraan JPH telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement