Setelah melahirkan, DN kemudian membungkus bayinya itu menggunakan kain, lalu dimasukkan ke kantong hitam. Selanjutnya, ia membawa tas berisi bayi tersebut berjalan kaki menuju depan RPTRA dan kembali ke kosannya.
"Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motifnya," ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik DN mulai dari pakaian yang diduga digunakan saat persalinan serta dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.
Penyidik mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan atau membuang anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Fahmi Firdaus )