Geger Penemuan Bayi Dalam Tas di RPTRA Palmerah, Mama Muda Berusia 17 Tahun Ditangkap

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2026 09:24 WIB
Mama Muda Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap
Share :

Setelah melahirkan, DN kemudian membungkus bayinya itu menggunakan kain, lalu dimasukkan ke kantong hitam. Selanjutnya, ia membawa tas berisi bayi tersebut berjalan kaki menuju depan RPTRA dan kembali ke kosannya.

"Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motifnya," ujarnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik DN mulai dari pakaian yang diduga digunakan saat persalinan serta dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.

Penyidik mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan atau membuang anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya