Pangkas 195 Permenkum Jadi 34, Menkum: Untuk Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2026 15:13 WIB
Menkum Pangkas jumlah Permenkum dalam langkah deregulasi.
Share :

Supratman berharap Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 dapat memperkuat sinergi bersama dalam menghadirkan regulasi yang lebih efektif, terintegrasi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

“Ukuran keberhasilan transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan adalah seberapa besar manfaatnya bagi rakyat: pelayanan publik yang lebih mudah, investasi yang lebih lancar, dan keadilan yang lebih mudah dijangkau,” pungkasnya.

Forum ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP. Kesepakatan strategis tersebut melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat koordinasi dan keselarasan penegakan hukum antarlembaga.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya