Mengadu ke BPN hingga Wantimpres
Keluarga mengaku telah menempuh berbagai jalur untuk mencari kejelasan. Pada 2024, mereka mengajukan permohonan mediasi kepada Kantor Pertanahan Jakarta Utara untuk membahas persoalan tanah dan dana konsinyasi.
Upaya tersebut berlanjut pada 27 November 2025, ketika keluarga melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia. Mereka juga meminta klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengenai pencairan dana yang sebelumnya dititipkan di pengadilan.