Jeritan Warga Cilincing Adukan Jusuf Hamka ke BPN dan Wantimpres Demi Dana Rp27,6 Miliar

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Minggu 18 Oktober 2026 10:10 WIB
Jeritan Warga Cilincing Adukan Jusuf Hamka ke BPN & Wantimpres
Share :

Pada 5 Agustus 2026, Yapbakum Gardapatih menyampaikan pengaduan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikutnya, pada 18 September 2026, pengaduan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Terbaru, pada 5 Oktober 2026, Yapbakum Gardapatih mengirimkan pengaduan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Pratikno, dimana Jusuf Hamka saat ini berstatus Anggota Wantimpres.

Pengaduan tersebut meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum dan etik yang berkaitan dengan sengketa tanah serta pencairan dana konsinyasi.

Meski telah menyampaikan pengaduan ke sejumlah lembaga, keluarga masih meminta kepastian mengenai status tanah dan dasar hukum pencairan dana. Mereka berharap laporan yang telah disampaikan mendapat tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Persoalkan Tanah Adat dan Sertifikat HGB

Selain dana konsinyasi, keluarga memperjuangkan klaim kepemilikan tanah berdasarkan dokumen tanah adat dan akta tahun 1925 yang dikaitkan dengan Tjoa Tan Bie. Mereka juga merujuk pada Girik C Nomor 21 dan Buku Tanah Nomor 33 sebagai bagian dari dokumen pendukung klaim tersebut.

Dokumen yang disampaikan keluarga mencantumkan luas tanah 9.670 meter persegi berdasarkan pengukuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara itu, Gambar Situasi Nomor 576/1966 mencatat luas 11.850 meter persegi.

Keluarga juga mempersoalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 15 dan Nomor 19 atas nama Yayasan Daya Besar yang disebut terbit pada September 1980. Menurut kronologi yang mereka sampaikan, masa berlaku kedua sertifikat tersebut berakhir pada 2000.

Atas dasar itu, keluarga meminta BPN memeriksa riwayat kepemilikan, kesesuaian lokasi bidang tanah, masa berlaku sertifikat, serta dokumen yang mendasari penerbitan dan penggunaannya.

Sengketa tersebut juga pernah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2016. Berdasarkan dokumen yang dirujuk keluarga, gugatan Yayasan Daya Besar dalam perkara Nomor 87/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr dinyatakan tidak dapat diterima.

Sementara itu, perkara Nomor 613/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr yang diajukan David Wahyuna disebut menghasilkan putusan yang mengabulkan gugatan dan menyatakan David sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan. Namun, status putusan secara lengkap dan perkembangan upaya hukum perlu dipastikan melalui dokumen pengadilan.

Berharap Negara Memberikan Kepastian Hukum

Kuasa hukum keluarga yang didampingi Yapbakum Gardapatih menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan kepada kepolisian. Mereka juga berencana meminta pemeriksaan kepada KPK dan Kejaksaan serta mempertimbangkan gugatan perdata.

Keluarga berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka perjuangkan. Mereka meminta setiap lembaga terkait memeriksa dokumen secara menyeluruh dan memastikan pihak yang berhak menerima dana ganti rugi berdasarkan ketentuan hukum.

Sementara itu, iNews Media Group (IMG) telah menghubungi Jusuf Hamka melalui pesan singkat untuk meminta tanggapan mengenai persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons.

Surat elektronik juga telah dikirimkan kepada Yayasan Daya Besar, tetapi belum juga mendapat jawaban.

Keluarga menegaskan bahwa mereka menginginkan kepastian hukum atas tanah yang diklaim sebagai warisan serta penjelasan mengenai pencairan dana konsinyasi Rp27,62 miliar. Mereka berharap seluruh pengaduan ditindaklanjuti secara transparan dan semua pihak terkait diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya