JPU Hadirkan 3 Saksi di Sidang Roy Suryo, Nama Jokowi Belum Muncul

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2026 13:49 WIB
Sidang Roy Suryo (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

"Baik, Majelis," jawab JPU.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan perlawanan yang diajukan terdakwa Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Jokowi tidak dapat diterima. Putusan sela itu dibacakan pada Senin 19 Oktober.

"Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, Senin 19 Oktober. 

Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang dituduhkan kepada Roy. Sehingga perkara ini akan masuk tahap pembuktian.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya