JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan tiga saksi pertama dalam perkara fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo. Pasalnya, perkara tersebut masuk tahap pembuktian.
Adapun ketiga saksi yang dihadirkan merupakan para pelapor terkait perkara ini, di antaranya Andi Kurniawan, Maret Samuel Sueken, dan Lechumanan. Namun, belum ada nama Jokowi yang disebut jaksa untuk dihadirkan sebagai saksi.
"Pada pembuktian di kesempatan pertama tersebut, kami merencanakan akan menghadirkan tiga orang saksi, Majelis. Pertama atas nama saksi Lechumanan, dua Maret Samuel Sueken, dan tiga atas nama Andi Kurniawan," ungkap jaksa dalam persidangan putusan sela, Senin (19/10/2026).
"Kami menghormati persidangan, tapi mudah-mudahan Yang Mulia bisa mempertimbangkan permohonan kami agar kita tidak panjang-panjang dalam menyidangkan perkara ini karena Pak Jokowinya mau hadir dan berkali-kali lawyer-nya mengatakan, 'Pak Jokowi menunggu hadir'," kata Refly.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati meminta agar pendapat kubu Roy dipertimbangkan. Christina menyinggung bahwa hal ini berkaitan dengan efektivitas persidangan.
"Gitu ya. Tolong diperhatikan ya, penuntut umum, apa yang disampaikan oleh tim advokat ya, walaupun urutannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 210 Ayat (3) ya, ada kewenangan, tapi mohon diperhatikan untuk efektivitas juga persidangan, begitu ya," ujar hakim.
"Baik, Majelis," jawab JPU.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan perlawanan yang diajukan terdakwa Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Jokowi tidak dapat diterima. Putusan sela itu dibacakan pada Senin 19 Oktober.
"Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, Senin 19 Oktober.
Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang dituduhkan kepada Roy. Sehingga perkara ini akan masuk tahap pembuktian.
(Arief Setyadi )