JAKARTA — Advokat Jahmada Girsang bersama enam pemohon lainnya akan menghadirkan ahli dalam sidang lanjutan uji materiil ketentuan praperadilan berulang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jahmada mengatakan, ahli yang dihadirkan akan menjelaskan substansi permohonan, termasuk dari perspektif hak asasi manusia dan norma hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Untuk sekarang saya belum spill namanya, tapi ketentuannya kan dua hari sebelumnya baru dilaporkan ke sana (MK). Jadi kalau saya spill namanya nanti kurang enak, kurang balance," kata Jahmada seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/10/2026).
"Saya pikir dia saya kenal cukup lama dan memang dia juga tahu banyak tentang pembentukan KUHAP ini, Undang-Undang 20 Tahun 2025 ini," ujarnya.
"Kami juga pilih tentu ahli yang benar-benar memberikan pengetahuannya baik berdasarkan hak asasi manusia, baik dari segi norma-norma yang lain agar dia balance-kan dalam permohonan kami ini," sambungnya.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan Jahmada bersama enam pemohon lainnya, yakni Denny Karel Tumuju, Asep Dedi, Matheus Ramses, Yogi Pajar Suprayogi, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Jhon Meidi Saragih. Mereka menguji sejumlah ketentuan KUHAP yang berkaitan dengan pengajuan praperadilan berulang.
Jahmada berharap permohonan mereka dikabulkan agar pengajuan praperadilan terhadap berbagai bentuk upaya paksa dapat dibatasi secara hukum. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
(Arief Setyadi )