Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Praperadilan Berulang di MK

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2026 19:33 WIB
Jahmada Girsang (Foto: Yuwantoro W/Okezone)
Share :

"Kami juga pilih tentu ahli yang benar-benar memberikan pengetahuannya baik berdasarkan hak asasi manusia, baik dari segi norma-norma yang lain agar dia balance-kan dalam permohonan kami ini," sambungnya.

Permohonan uji materiil tersebut diajukan Jahmada bersama enam pemohon lainnya, yakni Denny Karel Tumuju, Asep Dedi, Matheus Ramses, Yogi Pajar Suprayogi, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Jhon Meidi Saragih. Mereka menguji sejumlah ketentuan KUHAP yang berkaitan dengan pengajuan praperadilan berulang.

Jahmada berharap permohonan mereka dikabulkan agar pengajuan praperadilan terhadap berbagai bentuk upaya paksa dapat dibatasi secara hukum. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya