Kasus Bharada Valdo: Kuasa Hukum Beberkan Motif Pembunuhan

Zakky Mubarok Santosa, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2026 18:44 WIB
Kuasa hukum keluarga Bharada Laurentius Valdo Fernandez, Petrus Bala Pattyona.
Share :

JAKARTA – Tim kuasa hukum keluarga Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lewai mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendalami penanganan kasus penembakan antaranggota polisi di Pondok Cabe, Senin (19/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, penyidik mengungkap dugaan motif perundungan hingga penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka.

Kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, menyebut penyidik telah memaparkan sejumlah informasi terkait perkara tersebut. Penjelasan itu mencakup dugaan motif penembakan, kemungkinan keterlibatan pelaku lain, hingga penerapan pasal terhadap tersangka.

Petrus menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, penyidik sejauh ini menduga hanya ada satu orang yang terlibat dalam insiden tersebut.

"Penyidik sudah menjelaskan. Misalnya apakah pelaku yang nama atau inisialnya A ini seorang diri. Tim penyidik menjelaskan untuk saat ini satu orang," ujar Petrus di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).

Tim penyidik juga masih menyelidiki asal-usul senapan laras panjang yang diduga digunakan dalam penembakan. Proses pengungkapan perkara turut didukung sejumlah alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Tim penyidik menjelaskan untuk saat ini satu orang. Karena ada pertanyaan dari mana dia memiliki senapan laras panjang itu? Itu masih didalami. Penyidik melakukan proses ini secara sangat profesional karena semua informasi di-cross-check," jelasnya.

Petrus mengungkapkan, penyidik menduga kemarahan tersangka terhadap sejumlah rekan satu angkatan korban yang disebut kerap melakukan perundungan (bullying) menjadi salah satu latar belakang peristiwa tragis tersebut.

"Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena menurut penyidik tadi, teman-teman seangkatan korban sering membully tersangka," terangnya.

 

Namun, ia menekankan berdasarkan keterangan penyidik yang diterima tim kuasa hukum, Bharada Valdo bukan orang yang diduga melakukan perundungan terhadap tersangka. Dugaan itu justru mengarah kepada sejumlah rekan korban lainnya.

"Penyidik tadi menjelaskan teman-teman seangkatan korban sering membully tersangka. Jadi bukan almarhum yang membully, melainkan teman-temannya. Ini yang menjadi tanda tanya, artinya seharusnya pelaku ini marah kepada orang yang membully. Tetapi informasi dari penyidik tadi bahwa teman-teman almarhum ini sering membully pelaku," ungkap Petrus.

Meski dugaan motif mulai terungkap, penyidik masih menelusuri bentuk perundungan yang diduga memicu kemarahan tersangka. Rincian mengenai kejadian perundungan tersebut serta hubungannya dengan penembakan belum dijelaskan secara menyeluruh.

"Penyidik masih mendalami. Apapun kejadiannya, penyidik mengatakan kepada kami agar tim pengacara keluarga percaya karena semua penanganan ini profesional dan didukung dengan bukti-bukti yang sangat akurat, termasuk CCTV," tambahnya.

Selain itu, Petrus menegaskan menurut keterangan penyidik, tersangka disangkakan melanggar Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati hingga penjara seumur hidup.

"Kami juga bertanya pasal apa yang disangkakan. Penyidik menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana yang ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun," tegasnya.

 

Meski demikian, penanganan perkara masih berlanjut. Penyidik terus mengumpulkan dan mendalami bukti-bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa penembakan yang menewaskan Bharada Valdo.

Sebelumnya, insiden penembakan sesama anggota polisi itu dilaporkan terjadi di markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri di Pondok Cabe, Jumat (16/10/2026).

Dalam kasus tersebut, Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lewai menjadi korban penembakan, sementara Bharada Andika Rahmadani disebut sebagai terduga pelaku berdasarkan informasi awal mengenai peristiwa tersebut.

Direktur Poludara Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Dadan, memastikan penanganan perkara akan terus berjalan. Ia berjanji mengusut tuntas kasus kematian Bharada Valdo.

"Tentunya akan diusut tuntas. Yang jelas satu tersangka yang sudah ditahan Unit Jatanras Polda Metro Jaya," ujarnya, Sabtu (17/10/2026).

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya