Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, Saksi Ungkap Adanya Aliran Dana Rp80 Juta

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2026 09:08 WIB
Sidang Perkara Dugaan Pemerasan dan Pengancaman/IMG
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman seorang pengusaha bernama Vincent Leo Carlius (VL) dengan terdakwa oknum pengacara berinsial BPT.

Dalam sidang tersebut, dua saksi dari pihak bank swasta dihadirkan untuk mengungkapkan transaksi keuangan senilai total Rp80 juta yang melibatkan terdakwa dan korban.

"Pertama Rp8 juta, kemudian ada Rp50 juta," kata saksi dari pihak bank swasta Firda di hadapan majelis hakim, dikutip, Selasa (20/10/2026).

Lebih lanjut Firda menjelaskan, terdapat transfer Rp8 juta pada 19 Februari 2026 dan Rp50 juta pada 2 Maret 2026.

Kedua saksi juga menjelaskan pentingnya menjaga kerahasiaan PIN dan kartu ATM kepada nasabah untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra usai persidangan menyatakan bahwa keterangan kedua saksi memperkuat berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Andri juga menyoroti jumlah uang yang disebut telah dikembalikan. Menurut dia, nilai pengembalian tersebut melebihi uang yang sebelumnya diambil Vincent Leo Carlius. Selain itu, terdapat transaksi Rp50 juta yang disebut sebagai tanda jadi uang damai.

“Artinya, pengembalian uang melebihi dari pengambilan yang dilakukan Vincent Leo Carlius sebelumnya. Ditambah Rp50 juta yang menjadi tanda jadi uang damai,” kata Andri.

 

Jaksa juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kedua saksi, ketika Vincent mengambil uang dari rekening terdakwa pada 19 Februari 2026, uang tersebut disebut hanya disimpan sebelum akhirnya dikembalikan. “Uang itu hanya disimpan sebelum akhirnya dikembalikan,” tutur Andri.

Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa tidak membantah maupun menyampaikan keberatan atas keterangan yang diberikan kedua saksi perbankan.

Meski demikian, proses persidangan masih berlanjut untuk menguji berbagai keterangan dan bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Persidangan mendatang akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas perkara tersebut.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya