Sidang Perdana Silmy Karim Cs bakal Digelar pada 29 Oktober

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2026 10:43 WIB
Silmy Karim (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menetapkan sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. 

Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut ialah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto menyatakan, pihaknya telah meregister lima perkara baru yang merupakan limpahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (20/10/2026). 

"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB," kata Sunoto dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026). 

1. Nomor Perkara: 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst

Terdakwa: Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.

2. Nomor Perkara: 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst

Terdakwa: Ronald Arman Abdullah.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya