Sementara itu, anggota Tim Advokasi lainnya, Syamsir Jalil, mengapresiasi kecepatan penyidik Bareskrim Polri dalam merespons aduan tersebut. Setelah berkonsultasi dan memasukkan aduan pada 15 Oktober, laporan resmi beserta surat perintah penyelidikan (Sprindik) dan undangan gelar perkara khusus langsung diterbitkan pada 16 Oktober 2026.
"Proses penyelidikan langsung dimulai sejak Jumat lalu karena bukti-bukti awal yang kami serahkan sudah lengkap. Hari ini kami datang memenuhi undangan gelar perkara sekaligus menyerahkan pendapat hukum (legal opinion) dari dua ahli hukum pidana," tuturnya.
Dia menambahkan, pihak pelapor berharap proses gelar perkara dan penyelidikan di Bareskrim Polri dapat berjalan lancar serta transparan hingga tuntas.
(Arief Setyadi )