Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Datangi Bareskrim, Tim Advokasi Dorong Kelanjutan Kasus Ijazah Gibran

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2026 |15:46 WIB
Datangi Bareskrim, Tim Advokasi Dorong Kelanjutan Kasus Ijazah Gibran
Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat permohonan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat (Dumas). Langkah hukum ini diambil guna mendorong kepolisian mendalami dugaan kasus pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar terkait Surat Keterangan Kesetaraan Pendidikan atas nama Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa, Azam Khan, mengatakan permohonan tersebut bertujuan mendesak penyidik untuk memproses laporan yang sebelumnya telah diterima Dumas Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Oktober 2026. Laporan tersebut diajukan kliennya dengan dua pelapor, yakni Syamsuddin dan Riyadi.

"Kami menyampaikan permohonan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar," ujar Azam Khan, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, objek yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Surat yang ditandatangani atas nama Ditjen Dikdasmen oleh Sekretaris Ditjen, Dr. Sutanto, itu menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006 dan dinilai memiliki pengetahuan setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Dia menerangkan, penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan fisik lembar surat tersebut, tetapi juga harus membongkar seluruh rangkaian administratif dan proses penerbitannya. Tim advokasi menilai penetapan pasal, termasuk indikasi pelanggaran Pasal 391 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 20 huruf c KUHP, harus disesuaikan dengan fakta hukum dan tempus delicti.

"Untuk memperoleh kebenaran materiil, penyelidikan tidak cukup hanya memeriksa keberadaan fisik surat. Yang perlu ditelusuri adalah seluruh pemohon, verifikator, hingga proses lahirnya surat tersebut," tuturnya.

Dia memaparkan, sejumlah poin krusial yang didorong tim advokasi untuk diungkap oleh penyidik Polri. Poin pertama adalah asal-usul dan pemohon, yakni identitas pasti pihak yang mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan kesetaraan tersebut beserta dokumen pendukungnya. Poin berikutnya adalah dasar kesetaraan akademik, yakni alasan teknis dan akademis di balik penilaian grade 12 UTS Insearch yang disetarakan secara spesifik dengan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement