Ombudsman Soroti 6 Kantor Pertanahan, Temukan Indikasi Maladministrasi hingga Potensi Korupsi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2026 12:13 WIB
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (foto: Okezone)
Share :

Kantor Pertanahan Kota Ambon mendapat atensi tinggi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, serta praktik plotting ilegal atau ganda.

Adapun Kantor Pertanahan Kota Tangerang menjadi sorotan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan berkurangnya luas tanah dalam sertifikat. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Bekasi disorot terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam penerbitan hak.

Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang juga mendapat atensi tinggi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemecahan sertifikat.

Robert menegaskan, daftar tersebut menjadi informasi sekaligus peringatan bagi kantor-kantor pertanahan terkait agar segera melakukan pembenahan. Ombudsman juga membuka kemungkinan menindaklanjuti temuan tersebut melalui berbagai metode pengawasan, termasuk inspeksi mendadak (sidak).

"Ini adalah informasi bagi Anda semua untuk segera berbenah. Bukan tidak mungkin kemudian Ombudsman akan menindaklanjuti dengan metode atau teknis pengawasan kami, termasuk sidak kalau memang kami harus lakukan," ujarnya.

Dia menjelaskan, secara umum persoalan yang menjadi perhatian Ombudsman berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan potensi korupsi dalam berbagai jenis layanan pertanahan.

"Secara umum ini terkait dengan hal-hal yang mengarah pada maladministrasi dan potensi terjadinya korupsi dalam jenis-jenis layanan yang juga sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya