Kapolri Ungkap Ada 11 Korporasi Biang Kerok Karhutla, 3 di Antaranya Asing

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2026 20:21 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. (Foto: Binti Mufarida/IMG)
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengumumkan penetapan 11 tersangka korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga korporasi berstatus perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada awak media usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara prosesnya masih berjalan,” kata Suyudi.

Saat ditanya mengenai perkembangan penetapan tersangka korporasi tambahan di wilayah Kalimantan, Suyudi menyebut hal tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus yang tengah diproses.

Kendati demikian, Suyudi belum membeberkan nama maupun identitas perusahaan yang telah berstatus tersangka tersebut. Ia memastikan informasi lebih rinci akan disampaikan dalam waktu dekat. “Nanti akan dijelaskan,” tuturnya.

Suyudi menegaskan, langkah penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat karhutla menjadi salah satu topik krusial yang dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna. “Ya, salah satunya itu,” pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya