Operasi Senyap Satgas Damai Cartenz, Pentolan KKB Kelompok Numbuk Telenggen Ditangkap!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2026 01:00 WIB
Pentolan KKB Kelompok Numbuk Telenggen Ditangkap
Share :

Atas perbuatannya, lanjut Yusuf, terduga pelaku disangkakan pasal 308 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Dia menegaskan, penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

"Penanganan perkara ini merupakan komitmen dari Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 untuk tetap melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur, dan tetap mengedepankan prosedur hukum serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia pada setiap orang," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya