Atas perbuatannya, lanjut Yusuf, terduga pelaku disangkakan pasal 308 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Dia menegaskan, penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
"Penanganan perkara ini merupakan komitmen dari Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 untuk tetap melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur, dan tetap mengedepankan prosedur hukum serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia pada setiap orang," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )