Selama beroperasi sekitar empat bulan, kelompok tersebut diperkirakan telah menyelundupkan hingga 3,5 juta ekor benih lobster. Nilai ekonomi benih lobster tersebut diperkirakan mencapai Rp257 miliar.
"Untuk yang kelompok ini, kurang lebih sudah 4 bulan, (sudah) 4 bulan, total 3 juta setengah, bisa dibayangkan tuh. Dengan nilai rupiahnya kalau Rp80.000, kurang lebih Rp257 miliar," terangnya.
Lebih lanjut, Irhamni menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas jaringan penyelundupan benih lobster lainnya demi melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia.
"Harapannya adalah sumber daya alam kita bisa kita manfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Dirtipidter menggagalkan dugaan penyelundupan 12 boks benih bening lobster senilai sekitar Rp5,8 miliar di Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Polisi juga telah menahan kedua tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Awaludin)