Hakim kembali menjelaskan bahwa pihak kuasa hukum dan terdakwa sebelumnya telah memperoleh waktu lebih panjang dibandingkan JPU. Ia pun meminta tim kuasa hukum mengatur pertanyaan secara efektif sebelum pemeriksaan saksi dilanjutkan.
"Saudara sudah diberikan waktu lebih juga kemarin. Sana 1 jam, Saudara di ini kan bisa 1,5, kira-kira kan kemarin seperti itu. Saudara lebih punya, begitu. Silakan dimanajemen nanti untuk pertanyaannya. Demikian ya? Silakan dimulai pertanyaan dari Penuntut Umum," lanjut Christina.
(Awaludin)