Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Dokter Tifa membandingkan kebutuhan waktu pemeriksaan antara JPU dan pihaknya. Mereka menilai kedua pihak memiliki kebutuhan berbeda dalam mengajukan pertanyaan kepada saksi.
"JPU itu 1 jam karena memang bahannya sudah habis. Karena memang bilang 'sudah cukup'. Kami belum pernah mengatakan 'sudah cukup'. Jadi tidak bisa dibikin apple to apple. JPU bukan karena mau 2 jam, 3 jam, kami tidak keberatan. Tapi karena menyatakan setengah jam sudah cukup, beda dengan kami. Kami belum cukup," timpal kuasa hukum Dokter Tifa.
Ketua Majelis Hakim kemudian mengingatkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Dokter Tifa telah memperoleh waktu pemeriksaan yang lebih panjang dari alokasi yang ditetapkan.
"Selama persidangan kemarin ini juga dari advokat dan terdakwa waktunya memang sudah diberikan lebih. Begitu ya," ujar Christina.
Namun, pihak kuasa hukum Dokter Tifa tetap menyatakan tidak sepakat dengan penjelasan majelis hakim tersebut.
"Kami tidak sepakat," kata tim kuasa hukum Dokter Tifa.