JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online (judol), melalui situs Boxkia yang diduga dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto mengatakan, situs tersebut menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.
Menurut dia, pemain menggunakan mata uang virtual untuk memutar gacha dan memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu. Barang-barang tersebut kemudian dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
"Untuk mendukung transaksi di dalam situs, pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit, antara lain melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, dan pembayaran QRIS," kata Suhermanto, Kamis (22/10/2026).
Suhermanto menjelaskan, Jhiazi diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia juga mengatur pembagian pekerjaan karyawan dan mempromosikan situs tersebut melalui internet agar dikenal lebih luas.
"Jhiazi diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat," ujar Suhermanto.
Dari penangkapan Jhiazi, penyidik menyita tujuh kartu ATM, tujuh kartu ATM bank China, serta empat unit telepon genggam.
Sementara itu, Farhan bekerja di divisi kreatif situs Boxkia. Tugasnya meliputi penyuntingan konten, desain grafis, serta publikasi materi promosi melalui media sosial, antara lain Instagram dan TikTok.
Suhermanto mengatakan, Farhan ditangkap pada Selasa (20/10/2026) di kawasan McDonald's Ciputra. Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita satu unit iPhone 11 sebagai barang bukti.
Tersangka berikutnya, Alfi, bertugas sebagai layanan pelanggan atau customer service sekaligus admin. Ia juga diduga berperan meningkatkan keterlibatan pengguna (engagement) untuk mendongkrak peringkat situs Boxkia.
Adapun Lesica bertugas di bagian keuangan. Tanggung jawabnya mencakup pengelolaan gaji karyawan, pembukuan keuangan, serta pengurusan transaksi deposit dan penarikan dana pemain.
Alfi dan Lesica ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (21/10/2026). Dari keduanya, penyidik menyita tiga unit ponsel dan satu unit iPad.
Lebih lanjut, Suhermanto mengatakan penyidik masih memeriksa para tersangka dan mengajukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk operasional situs bermuatan perjudian tersebut.
"Selain itu, penyidik merencanakan penggeledahan di kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Awaludin)