Lebih lanjut, Suhermanto mengatakan penyidik masih memeriksa para tersangka dan mengajukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk operasional situs bermuatan perjudian tersebut.
"Selain itu, penyidik merencanakan penggeledahan di kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Awaludin)