JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelamatkan uang negara sebesar Rp24 triliun dari sejumlah perkara korupsi yang diungkap selama dua tahun. Data pemerintah per Februari 2026 mencatat, pemulihan aset negara dari perkara korupsi sepanjang 2025 mencapai Rp28,6 triliun.
Kejagung menyumbang Rp24 triliun atau 86 persen, sementara KPK Rp1,53 triliun dan Polri Rp2,37 triliun dari jumlah tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejagung dalam pemberantasan korupsi selama dua tahun kepemimpinan Prabowo- Gibran. Dia memastikan, Kejagung tidak pandang bulu dalam menindak pihak yang merugikan keuangan negara.
“Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah musuh bersama yang menghambat kemajuan bangsa. Oleh karena itu, sinergi antar lembaga penegak hukum menjadi kunci utama,” kata Burhanuddin dalam sebuah acara di Jakarta beberapa waktu lalu.
Praktisi Hukum Masriadi Pasaribu menilai, paradigma yang dibangun Kejagung saat ini tepat. Penegakan hukum korupsi tidak boleh berhenti di hukuman badan, tapi harus sampai pada asset recovery.
"Ini bukti kerja senyap Jaksa Agung dan jajarannya. Tidak banyak bicara di media, tapi hasilnya triliunan kembali ke kas negara. Kejagung tidak hanya memburu koruptor kakap, tapi memastikan uang rakyat yang dirampok itu kembali," ujar Masriadi di Jakarta, Kamis (21/10/2026).