Bareskrim Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Sidoarjo, Potensi Kerugian Negara Rp2,14 M

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2026 23:05 WIB
Bareskrim Polri membongkar pengoploasan LPG bersubsidi ilegal di SIdoarjo.
Share :

Dengan asumsi empat bulan produksi penuh, potensi kerugian negara berupa nilai subsidi yang diduga disalahgunakan diperkirakan mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,14 miliar.

“Angka tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap lama kegiatan, realisasi produksi, asal LPG, dan besaran subsidi resmi,” urainya.

Hasil pemindahan isi tabung LPG itu diduga dijual ke luar pulau, di antaranya ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan daerah sekitarnya. Penjualan juga dilakukan di wilayah Jawa Timur.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penyidik juga mengacu pada ketentuan penyertaan dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Irhamni menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak penyalahgunaan LPG bersubsidi. Polisi juga mengimbau masyarakat membeli LPG melalui saluran distribusi resmi dan melaporkan dugaan pemindahan isi tabung LPG secara ilegal kepada kepolisian.

“Kami menegaskan bahwa Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen menindak penyalahgunaan LPG bersubsidi agar subsidi negara tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak,” cetusnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya