JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar praktik penyuntikan LPG bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 1.820 tabung LPG, menetapkan dua orang tersangka, serta mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp2,14 miliar, Kamis (22/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan, penindakan dilakukan Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri pada Selasa (20/10/2026) mulai pukul 22.30 WIB di sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan praktik pemindahan isi LPG antartabung atau penyuntikan LPG,” kata Irhamni, Kamis (22/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eka Putra Putu Sreya (EPPS) dan Stephanus Ongkowijoyo (SO).
Polisi juga mengamankan 1.820 tabung LPG dalam kondisi berisi maupun kosong. Jumlah tersebut terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram.
Selain tabung LPG, petugas menyita empat unit kendaraan roda empat, 53 selang, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.
Berdasarkan pendalaman sementara, kegiatan tersebut diduga berlangsung pada Juni hingga Oktober 2026. Rata-rata produksi setiap bulan mencapai 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung LPG ukuran 50 kilogram.
Dengan asumsi empat bulan produksi penuh, potensi kerugian negara berupa nilai subsidi yang diduga disalahgunakan diperkirakan mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,14 miliar.
“Angka tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap lama kegiatan, realisasi produksi, asal LPG, dan besaran subsidi resmi,” urainya.
Hasil pemindahan isi tabung LPG itu diduga dijual ke luar pulau, di antaranya ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan daerah sekitarnya. Penjualan juga dilakukan di wilayah Jawa Timur.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penyidik juga mengacu pada ketentuan penyertaan dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Irhamni menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak penyalahgunaan LPG bersubsidi. Polisi juga mengimbau masyarakat membeli LPG melalui saluran distribusi resmi dan melaporkan dugaan pemindahan isi tabung LPG secara ilegal kepada kepolisian.
“Kami menegaskan bahwa Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen menindak penyalahgunaan LPG bersubsidi agar subsidi negara tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak,” cetusnya.
(Rahman Asmardika)