JAKARTA - Dua pria berinisial EBS dan RD ditangkap oleh polisi usai mengoplos Liquified Petroleum Gas (LPG) 12 kilogram dari gas melon bersubsidi ukuran 3 kilogram. Dua pria yang saling tidak kenal itu mengoplos di sebuah rumah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dan Medan Satria, Kota Bekasi, dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
“Tabung 3 kilogram ini sebanyak 4 tabung. Setiap satu tabung 12 kilogram (yang telah dioplos) berada dari empat tabung kecil (gas melon) berukuran 3 kilogram,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024).
Setelah mengoplos, kedua pelaku menjual ke masyarakat. Dengan demikian, mereka meraup keuntungan dua kali lipat dari harga yang seharusnya.
“Para tersangka membeli gas elpiji ukuran 3 kilogram dari warung-warung dengan harga Rp18 ribu sampai Rp20 ribu per tabung,” kata Hendri.
Untuk mengoplos LPG 12 kilogram, tersangka membutuhkan sebanyak 4 tabung LPG berukuran 3 kilogram dengan modal kurang lebih Rp80 ribu. “Kemudian para tersangka menjual tabung gas LPG 12 kilogram (yang telah dioplos) sebesar Rp200 ribu sampai Rp220 ribu per tabung,” ungkapnya.
“Jadi, jika kita kalkulasikan, tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp120 ribu hingga Rp140 ribu. 2 kali lipat dari harga yang seharusnya didapat oleh masyarakat,” lanjutnya.
Kini, para pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.