Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap EBS dan RD, yakni Pasal 40 angka 9 juncto Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ada juga Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
(Fakhrizal Fakhri )