SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menggerebek rumah penjual tabung elpiji berinisial CBS (49) di Graha Kiara Lawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Penggerebekan dilakukan karena CBS melakukan praktik pengoplosan isi tabung gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung gas berukuran 12 kg non-subsidi.
"Penangkapan ini dimulai setelah menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai sebuah rumah yang bukan warung sembako, namun sering melakukan pengangkutan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dan tabung gas 12 kg non-subsidi," ucap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Sabtu (9/9/2023).
Saat penggerebekan, kata AKBP Maruly Pardede, di luar terdengar suara tabung gas digeser dari dalam rumah. Mereka menemukan pelaku CBS alias PE sedang memasukkan gas 3 kg bersubsidi ke tabung kosong 12 kg non-subsidi menggunakan pipa besi yang dimodifikasi sebagai regulator.
"Gas 3 kg ditempatkan di atas tabung gas 12 kg, dengan bantuan es batu sebagai pendingin. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, harga isi ulang tabung elpiji 12 kg di warung kelontong dan agen rata-rata dibanderol mulai dari Rp220 hingga Rp280 ribu per tabung. Dengan begitu, keuntungan dari menjual satu tabung gas 12 kg yang dioplos dengan gas 3 kg mencapai puluhan juta rupiah.