"Bisa dibayangkan dalam satu minggu, pelaku bisa menghasilkan sekitar 15 tabung gas 12 kg. Selama lima bulan, mereka telah mengedarkan sekitar 450-500 tabung gas 12 kg. Tabung tersebut dijual secara eceran seharga Rp 200.000 per tabung," ucapnya.
Kini CBS dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang merubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. Untuk tersangka dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Sukabumi dalam rangka proses penyidikan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)