Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Pedagang di Sukabumi Ditangkap

Ilham Nugraha , Jurnalis-Sabtu, 09 September 2023 |16:03 WIB
Oplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Pedagang di Sukabumi Ditangkap
Oplos elpiji kemasan 3 kg ke 12 kg, pedagang di Sukabumi ditangkap. (MPI/Ilham Nugraha)
A
A
A

"Bisa dibayangkan dalam satu minggu, pelaku bisa menghasilkan sekitar 15 tabung gas 12 kg. Selama lima bulan, mereka telah mengedarkan sekitar 450-500 tabung gas 12 kg. Tabung tersebut dijual secara eceran seharga Rp 200.000 per tabung," ucapnya.

Kini CBS dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang merubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. Untuk tersangka dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Sukabumi dalam rangka proses penyidikan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement