"Bisa dibayangkan dalam satu minggu, pelaku bisa menghasilkan sekitar 15 tabung gas 12 kg. Selama lima bulan, mereka telah mengedarkan sekitar 450-500 tabung gas 12 kg. Tabung tersebut dijual secara eceran seharga Rp 200.000 per tabung," ucapnya.
Kini CBS dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang merubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. Untuk tersangka dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Sukabumi dalam rangka proses penyidikan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.