Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dosen Cantik Tewas Tanpa Busana di Hotel, AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari!

Eka Setiawan , Jurnalis-Kamis, 20 November 2025 |10:13 WIB
Dosen Cantik Tewas Tanpa Busana di Hotel, AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari!
Dosen Cantik Tewas Tanpa Busana di Hotel, AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari!
A
A
A

SEMARANG – Perwira menengah Polda Jateng yang bertugas di Direktorat Samapta AKBP Basuki (56) dilakukan penempatan khusus (patsus).  AKBP Basuki diduga melanggar kode etik terkait kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang Dwinanda Linchia Levi (35).

AKBP Basuki tinggal bersama dosen cantik tersebut tanpa perkawinan yang sah. Penahanan dilakukan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng melakukan gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan 11 personel lain, termasuk dari Bidang Hukum Polda Jateng, Biro SDM dan Itwasda.

Penempatan di patsus alias tahanan internal dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Desember 2025. 

“Patsus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” kata Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol. Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025).

Keputusan patsus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen pihaknya dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

“Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement