Rajiv menjelaskan, pembahasan Panja Karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dia menekankan, penyelidikan dugaan keterlibatan korporasi harus dilakukan secara profesional dengan mengacu pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan penanganan karhutla berjalan serius, baik dari sisi pemadaman, pencegahan, maupun penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar. Persoalan ini harus ditangani secara menyeluruh agar tidak terus berulang dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan,” tuturnya.
Selain mendorong pengusutan dugaan pelanggaran, Rajiv meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat koordinasi dengan Polri dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan untuk meningkatkan pengawasan di kawasan rawan kebakaran, mengoptimalkan patroli, serta mempercepat pertukaran informasi mengenai potensi titik api.