JAKARTA - Komisi IV DPR RI akan membahas data penyelidikan Polri terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui rapat Panitia Kerja (Panja) Karhutla. Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan penanganan kebakaran sekaligus menelusuri dugaan pelanggaran hukum.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang turut mendalami dugaan keterlibatan korporasi, termasuk kemungkinan adanya pihak asing dalam kasus karhutla di Indonesia.
Menurut Rajiv, informasi mengenai perkembangan penyelidikan Polri diperlukan agar Komisi IV DPR dapat mencocokkannya dengan data yang telah dimiliki.
“Saya mengapresiasi langkah Polri yang turut terlibat dalam penanganan karhutla, termasuk menyelidiki sejumlah korporasi yang diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Data dan perkembangan penyelidikan ini akan kami bawa ke dalam rapat Panja Karhutla Komisi IV DPR RI untuk menjadi bahan evaluasi bersama,” kata Rajiv, Jumat (23/10/2026).
“Nanti datanya kami dari Komisi IV DPR butuh disuplai sehingga bisa mencocokkan dengan data-data yang ada,” ujarnya.
Rajiv menjelaskan, pembahasan Panja Karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dia menekankan, penyelidikan dugaan keterlibatan korporasi harus dilakukan secara profesional dengan mengacu pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan penanganan karhutla berjalan serius, baik dari sisi pemadaman, pencegahan, maupun penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar. Persoalan ini harus ditangani secara menyeluruh agar tidak terus berulang dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan,” tuturnya.
Selain mendorong pengusutan dugaan pelanggaran, Rajiv meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat koordinasi dengan Polri dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan untuk meningkatkan pengawasan di kawasan rawan kebakaran, mengoptimalkan patroli, serta mempercepat pertukaran informasi mengenai potensi titik api.
Dia juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan karakteristik wilayah yang terbakar, terutama lahan gambut yang berisiko mengalami kebakaran berulang karena api dapat menjalar di bawah permukaan tanah. Karena itu, upaya pemadaman perlu disertai pemantauan lanjutan untuk memastikan tidak ada bara atau titik api yang tersisa.
Rajiv berharap pembahasan Panja Karhutla dapat memberikan gambaran mengenai efektivitas langkah pemerintah dan aparat, termasuk kendala penanganan di lapangan serta tindak lanjut atas dugaan pelanggaran.
Dia menegaskan, koordinasi antara Kemenhut, Polri, pemerintah daerah, dan unsur terkait lainnya perlu diperkuat agar pencegahan, pemadaman, serta pengawasan kawasan hutan berjalan lebih efektif.
(Awaludin)