Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yang bekerja sebagai tenaga ahli di BNPB.
Empat tersangka lainnya yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; tenaga ahli BNPB, Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
KPK mengusut dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa senilai Rp148 miliar. Penyidik juga mendalami dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
(Awaludin)