Menurut Esha, proses penyelidikan saat ini masih menunggu jawaban atas permohonan persetujuan tertulis yang disampaikan kepada Gubernur Riau melalui koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau. Persetujuan tersebut diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Selain itu, polisi telah mengirimkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor. Surat tersebut memuat informasi bahwa penyelidik telah mengajukan permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru guna dimintai klarifikasi.
“Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau,” ucapnya.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2026. Perkara tersebut diselidiki atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta untuk kembali ke Pekanbaru setelah rombongan anggota DPRD tersebut berkonsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).